Audit Eksternal Penerapan SNI 3743:2021 Gula Palma di PT Perkebunan Wak Uban
OGAN ILIR - PT Perkebunan Wak Uban di Kabupaten Ogan Ilir sukses melaksanakan audit eksternal penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) 3743:2021 untuk gula palma. Audit ini dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LS Pro) Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) pada Sabtu, 16 November 2024, dengan ruang lingkup mencakup proses pengolahan, produksi, dan pemasaran gula palma.
Audit eksternal ini diawali dengan pembukaan oleh Kepala Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Sumatera Selatan, Bapak Dr. Suharyanto, SP, MP. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi kepada PT Perkebunan Wak Uban atas komitmennya dalam menerapkan SNI sebagai bagian dari upaya meningkatkan mutu produk lokal. “Audit eksternal adalah langkah penting untuk memastikan kesesuaian penerapan standar. Kami mengucapkan terima kasih kepada tim PT Perkebunan Wak Uban yang telah menunjukkan dedikasi luar biasa dalam menjalankan sistem ini dengan baik".
Selama audit, tim dari LS Pro BSPJI melakukan penilaian terhadap berbagai aspek, mulai dari pengelolaan bahan baku, proses produksi gula palma, hingga strategi pemasaran produk. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh tahapan operasional perusahaan telah sesuai dengan persyaratan SNI 3743:2021.
Keberhasilan audit eksternal ini menjadi tonggak penting bagi PT Perkebunan Wak Uban dalam memperoleh sertifikasi SNI 3743:2021. Hal ini diharapkan tidak hanya meningkatkan daya saing produk gula palma di pasar domestik dan internasional, tetapi juga mendorong pelaku usaha lain di Sumatera Selatan untuk mengikuti jejak serupa. (Bny, Ssw)