WAKTU DAN BIAYA LAYANAN

PPID BRMP Sumsel menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya), kecuali untuk informasi yang telah ditentukan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan sendiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar gedung Kantor BRMP Sumsel didampingi oleh petugas layanan informasi atau yang bersangkutan menyiapkan media perekam elektronik.