Tugas dan Fungsi

Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Sumatera Selatan merupakan Unit Pelaksana teknis/UPT Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 13 Tahun 2023.

BSIP Sumsel mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut

Tugas : Melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.

Fungsi

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
  2. Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi
  3. Pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi
  4. Pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi
  5. Pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi
  6. Pengelolaan produk instrumen hasil standarddisasi pertanian spesifik lokasi
  7. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi
  8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi
  9. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSIP