Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Sumatera Selatan merupakan Unit Pelaksana teknis/UPT Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 13 Tahun 2023.
BSIP Sumsel mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut
Tugas : Melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
Fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
- Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi
- Pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi
- Pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi
- Pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi
- Pengelolaan produk instrumen hasil standarddisasi pertanian spesifik lokasi
- Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSIP