Tugas dan Fungsi

Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Sumatera Selatan merupakan Unit Pelaksana teknis/UPT Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Instrumen Pertanian sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 10 Tahun 2025. BRMP Sumsel secara teknis dibina oleh Kepala Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian.

BRMP Sumsel mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut

Tugas : Melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi serta modernisasi perrtanian.

Fungsi

  1. Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi serta modernisasi pertanian.
  2. Pelaksanaan pengujian, diseminasi, dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi sertan model pertanian modern.
  3. Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber dan penilaian kesesuaian.
  4. Pelaksanaan pendampingan program pembangunan pertanian.
  5. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan teknologi spesifik lokasi dan Standar Nasional Indonesia.
  6. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.
  7. Pelaksanaan pemantauan evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi serta serta modernisasi pertanian.
  8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Penerapan Modernisasi Pertanian.