Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP) terbentuk Tahun 2024. Berdasarkan Peraturan Presiden No.192 Tahun 2024 tentang Kementerian Pertanian, BRMP memiliki tugas utama menyelenggarakan perakitan dan modernisasi pertanian guna mendukung kemajuan sektor pertanian nasional. Pelaksanaan tugas dan fungsi BRMP diperkuat oleh unit organisasi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No.10 Tahun 2025 tentang penetapan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup BRMP, disebutkan bahwa Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Sumatera Selatan bersama Balai Penerapan Modernisasi Pertanian yang tersebar di 32 provinsi lainnya merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah BRMP yang secara teknis dibina oleh Kepala Balai Besar Pengembangan dan Penerapan Modernisasi Pertanian.
Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Sumatera Selatan atau disingkat BRMP Sumsel mempunyai tugas melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi serta modernisasi pertanian. Melaksanakan tugas tersebut, BRMP Sumsel menjalankan sejumlah fungsi: a) Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; b) Pelaksanaan pengujian, diseminasi, dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern; c) Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, dan penilaian kesesuaian; d) Pelaksanaan pendampingan program pembangunan pertanian; e) Pelaksanaan identifikasi kebutuhan teknologi spesifik lokasi dan Standar Nasional Indonesia; f) Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; g) Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; dan h) Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Penerapan Modernisasi Pertanian.
BRMP Sumsel memiliki dua Instalasi Pengujian dan Penerapan yang berada di dua Lokasi yakni Kayu Agung dan Karang Agung. Layanan BRMP Sumsel terdiri dari delapan layanan: 1) Layanan Unit Pengelolaan Benih Sumber (UPBS) Tanaman Pangan dan Ayam KUB, 2) Laboaratorium Pengujian, 3) Kunjungan Kebun Agrostandar, 4) Kerjasama, 5) Konsultasi dan Rekomendasi Informasi Pertanian, 6) Bimbingan Teknis/Pelatihan/Magang/Praktek Kerja Lapang, 7) Perpustakaan, dan 8) Pengaduan.