Overview

Pembangunan pertanian memerlukan sebuah standar instrumen pertanian demi menjamin mutu dari proses dan produk hasil pertanian. Badan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) terbentuk pada tanggal 21 September 2022 melalui Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 yang memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, penerapan, dan pemeliharaan, serta harmonisasi standar instrumen pertanian.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Pertanian Nomor 13 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Standardisasi Instrumen Pertanian disebutkan bahwa salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) dibawah BSIP adalah Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian yang selanjutnya disebut BPSIP.  BPSIP bertanggung jawab kepada Kepala BSIP dimana pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Kepala BBPSIP (Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian). Terdapat 33 BPSIP yang tersebar di seluruh Indonesia dan salah satunya di Provinsi Sumatera Selatan (BPSIP Sumsel). 

BPSIP Sumsel saat ini memiliki SDM berjumlah 49 orang, terdiri dari 48 orang ASN dan 1 orang PPPK. 

BPSIP Sumsel memiliki dua unit Instalasi Pengujian dan Penerapan Standar Instrumen Pertanian (IP2SIP) yang berada di dua lokasi yakni IP2SIP Kayu Agung dan IP2SIP Karang Agung. Layanan BPSIP Sumsel terdiri dari delapan layanan; 1) Layanan Unit Pengelolaan Benih Terstandar (UPBS) Padi, Jagung dan Ayam KUB, 2) Laboratorium Pengujian; Uji Tanah dan Uji Mutu Beras, 3) Kunjungan Kebun Agrostandar, 4) Kerjasama, 5) Konsultasi dan Rekomendasi Informasi Standard Informasi Pertanian, 6) Bimbingan Teknis/Pelatihan/Magang/Praktek Kerja Lapang, 7) Perpustakaan, dan 8) Pengaduan.

Pengajuan permohonan layanan dapat diakses melalui tautan: https://bsip-sumsel.my.id/mobile/home