BSIP Sumsel Dukung Kekayaan Intelektual Komunal sebagai Aset dan Identitas Daerah
PALEMBANG - Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal. KIK merupakan aset lembaga yang dapat memajukan perekonomian.
Hari ini (14/05/2024), BSIP Sumsel menghadiri Kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di Wilayah yang diselenggarakan oleh Kemenkumham RI Kantor Wilayah Sumatera Selatan, bertempat di Balroom Hotel Novotel Palembang.
Mengangkat tema "KIK Sebagai Aset dan Identitas Daerah Yang Perlu Dilindungi", Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memberikan informasi, pengetahuan dan pemahaman kepada Pemerintah Daerah, Dinas/Instansi terkait, Budayawan dan Masyarakat adat setempat serta pemangku kepentingan.
Kegiatan yang diikuti sekitar 100 Peserta yang mewakili 17 instansi, Kesultanan, Budayawan, Perguruan Tinggi ini dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kemenkumham RI Kantor Wilayah Sumsel.
KIK terdiri dari lima jenis yakni Ekspresi Budaya, Sumber Daya Genetik (SDG), Pengetahuan Budaya, Indikasi Asal, dan Potensi Indikasi Geografis. Terkait SDG, sebelum transformasi kelembagaan Badan Litbang Pertanian menjadi Badan Standardisasi Instrumen Pertanian, BSIP Sumsel yang saat itu bernama BPTP Sumsel telah berperan dalam memfasilitasi pendaftaran 20 varietas lokal Sumsel ke PPVTPP. Selanjutnya, SDG yang telah didaftarkan ini dapat diusulkan untuk diajukan permohonan pencatatan KIK dengan BSIP Sumsel sebagai Pelapor.
Pada kegiatan ini disampaikan materi dari narasumber yang berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Dinas Kebudayaan Kota Palembang, dan Budayawan Kota Palembang palembang. (JK, MDS, Ssw)