BSIP Sumsel Dukung Penyusunan Dan Pemanfaatan Indikasi Geografis Sektor Pertanian
PALEMBANG - Indikasi geografis sektor pertanian dinilai sebagai kekayaan intelektual komunal yang bernilai ekonomis. BSIP Sumsel memberikan dukungannya dalam penyusunan dan pemanfaatan indikasi geografis ini ) yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Sumatera Selatan pada Kamis (09/11/2023).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Kantor Wilayah Sumatera Selatan (Ika Ahyani Kurniawati, S.H., LL.M.). Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah modal dasar untuk pembangunan nasional yang perlu dijaga serta merupakan program prioritas nasional Kemenkumham RI dan menjadi salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Kegiatan pendampingan dengan mengundang dinas-dinas terkait baru pertama kalinya dilaksanakan dan untuk kegiatan pencatatan KIK tidak dikenakan biaya. Terdapat 5 ruang lingkup kegiatan KIK; ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, potensi idikasi geografis, sumber daya genetik dan indikasi asal.
Terkait KIK sumber daya genetik, BSIP Sumsel memberikan dukungannya secara partisipatif melaporkan sumber daya genetik yang ada di Sumsel. (JK, Bny, Ssw)