
Mengenal Lebih Dekat Balai Penerapan Modernisasi Pertanian
Permentan RI No. 10 Tahun 2025 telah terbit. Permentan ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian. Berdasarkan Permentan RI No. 10 Tahun 2025, Balai Penerapan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP) Sumatera Selatan telah beralih menjadi Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BPMP).
Balai Penerapan Modernisasi Pertanian (BPMP) adalah Unit Pelaksana Teknis yang berada di bawah Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian yang mempunyai tugas melaksanakan penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian.
Fungsi Balai Penerapan Modernisasi Pertanian sesuai Pasal 139, Permentan RI No.10 Tahun 2025 :
1. Pelaksanaan rencana kegiatan dan anggaran di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
2. Pelaksanaan pengujian, diseminasi, dan penerapan paket teknologi spesifik lokasi, serta model pertanian modern;
3. Pelaksanaan produksi benih/bibit sumber, dan penilaian kesesuaian;
4. Pelaksanaan pendampingan program pembangunan pertanian;
5. Pelaksanaan identifikasi kebutuhan teknologi spesifik lokasi dan Standar Nasional Indonesia;
6. Pelaksanaan bimbingan teknis di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian;
7. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang penerapan hasil perakitan dan perekayasaan paket teknologi spesifik lokasi, serta modernisasi pertanian; dan
8. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Balai Penerapan Modernisasi Pertanian.
Balai Penerapan Modernisasi Pertanian dipimipin oleh Kepala Balai dan terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha; dan
b. Jabatan Fungsioanal dan Jabatan Pelaksana.
(Bny, Ssw)