PENGADUAN

Pengelolaan pengaduan pelayanan publik merupakan bagian penting dalam meningkatkan kualitas layanan pemerintah. Terdapat tiga alasan perlunya sarana pengaduan, 1) bahwa masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan publik yang berkualitas, tidak diskriminatif dan sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, 2) pengaduan masyarakat merupakan kesempatan bagi instansi pemerintah untuk melakukan evaluasi dan perbaikan, 3) merupakan media bagi pemerintah dalam memberikan jawaban atas keluhan masyarakat. 

Mekanisme penanganan pengaduan masyarakat pada BPSIP telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Kepala Balai tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan BPSIP Sumsel. Berikut Mekanisme Pengaduan Masyarakat di BPSIP Sumsel:

  1. Laporan pengaduan dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung
  2. Secara langsung dilakukan dengan mendatangi kantor BPSIP Sumsel
  3. Secara tidak langsung dilakukan dengan mengirimkan laporan pengaduan melalui alamat e-mail dan website BPSIP Sumsel
  4. Pelapor mengisi form pengaduan pada counter pelayanan atau fitur pengaduan, dengan menyertakan identitas seperti KTP/SIM yang berlaku
  5. Petugas penerima pengaduan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas laporan pengaduan
  6. Untuk berkas laporan pengaduan yang lengkap, akan dilakukan upaya verifikasi/klarifikasi/investigasi pengaduan hingga proses dihasilkannya tindak lanjut pengaduan dan disampaikan kepada pelapor
  7. Namun apabila berkas laporan pengaduan tidak lengkap maka proses pengaduan tidak dilanjutkan.

 

CARA CEPAT LAPOR PENGADUAN

Pengaduan juga dapat dilakukan melalui beberapa kanal pengaduan. Berikut beberapa layanan pengaduan yang dapat digunakan 

         

 

 

 

SI INTAN 0811-1212-2023

 

 

SEKILAS TENTANG KANAL PENGADUAN

LAPOR! (Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) adalah aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik. LAPOR! sebagai aplikasi umum, maka seluruh aplikasi pengaduan milik pemerintah pusat dan daerah, harus terintegrasi dengan aplikasi tersebut. Penentuan LAPOR! sebagai aplikasi umum atau aplikasi berbagi pakai, tertuang dalam Peraturan Presiden No.95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau SPBE.

 

KALDU MAS

Kanal Pengaduan Elektronik Bagi Masyarakat, Kementerian Pertanian

Pengaduan Masyarakat yang selanjutnya disebut dumas adalah bentuk penerapan dari pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh masyarakat kepada aparatur pemerintah terkait berupa sumbang pikiran, saran, gagasan atau keluhan/pengaduan yang bersifat membangun.

 

Sistem Informasi Gratifikasi Pertanian (siGAP) sebagai sarana memberikan kemudahan bagi seluruh pimpinan dan seluruh pegawai lingkup Kementerian Pertanian dalam melaporkan penerimaan gratifikasi non kedinasan maupun kedinasan. Aplikasi ini dibangun dalam rangka meningkatkan efektivitas pengelolaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian.

 

Whistleblower's System

Untuk anda (pegawai) yang mengetahui dan ingin melaporkan indikasi pelanggaran di lingkungan Kementerian Pertanian, tapi merasa sungkan atau takut identitasnya terungkap, anda bisa menggunakan fasilitas ini karena kerahasiaan identitas dan pelaporan anda akan dijamin.

 

SI-INTAN atau Saluran Informasi Internal Kementerian Pertanian, merupakan saluran komunikasi bagi pegawai untuk memberikan masukan, tanggapan, dan/atau pengaduan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dan pelaksanaan program Kementerian Pertanian melalui nomor 0811-1212-2023