Layanan UPBS dapat melalui dua cara; melalui bantuan dan melalui pembelian
Persyaratan Layanan:
- Mengisi identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan melalui Google Form
- Mengisi form permohonan layanan dengan melampirkan KTP/Kartu Anggota dan lainnya yang masih berlaku
- Mengisi Survei Kepuasan Pelanggan setelah mendapatkan layanan melalui Google Form
- Permintaan bantuan benih sumber VUB dapat diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: (a). Apabila terget PNBP sudah dipenuhi, (b). Benih digunakan untuk kegiatan disply atau sosialisasi yang dilakukan oleh dinas, (c). Bantuan diberikan pada kondisi tertentu, diantaranya terjadi bencana alam, kekeringan, kebanjiran atau hal-hal lain yang dianggap perlu untuk diberikan bantuan benih, (d). Pemberian bantuan benih di atas dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan stok benih di gudang UPBS.
Melalui Bantuan
Prosedur Layanan :
- Pengguna layanan mengajukan Surat permohonan bantuan benih/bibit Komoditas Tanaman Pangan/ Hortikultura/ Perkebunan/ Peternakan kepada pejabat berwenang dalam hal ini Kepala BPSIP.
- Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan kepada Kepala BPSIP
- Kepala BPSIP berkoordinasi dengan penanggung jawab UPBS terkait dengan ketersediaan stok bantuan benih/bibit Komoditas Tanaman Pangan/Hortikultura/ Perkebunan/Peternakan
- Apabila permohon bantuan disetujui, maka Kepala BPSIP menerbitkan surat persetujuan permohonan bantuan benih/bibit Komoditas Tanaman Pangan/Hortikultura/ Perkebunan/Peternakan
- Penanggung jawab UPBS menugaskan Pelaksana UPBS untuk menyiapkan pesanan benih/bibit sumberKomoditas Tanaman Pangan/Hortikultura/Perkebunan/Peternakan dan berkoordinasi dengan bagian administrasi keuangan untuk kelengkapan administrasi benih bantuan.
- Pelaksana UPBS menyiapkan Berita Acara permohonan bantuan benih bantuan yang ditandatangani oleh Penanggung jawab UPBS.
- Pengguna layanan dapat mengambil langsung pesanan benih/bibit sumber Komoditas Tanaman Pangan/Hortikultura/Perkebunan/Peternakan atau meminta Petugas UPBS untuk mengirimkan pesanan.
Melalui Penjualan
Prosedur Layanan :
- Pengguna layanan mengajukan permohonan untuk pemesanan benih/bibit Komoditas Tanaman Pangan/ Hortikultura/ Perkebunan/ Peternakan melalui web/ telp/ email BPSIP atau datang langsung ke kantor BPSIP dengan mengisi form pemesanan
- Petugas layanan menyerahkan form pemesanan kepada Penanggung Jawab UPBS
- Penanggung jawab UPBS akan menugaskan bagian pelaksana layanan untuk melakukan pengecekan ketersediaan benih/bibit Komoditas Tanaman Pangan/Hortikultura/Perkebunan/Peternakan sesuai permintaan pengguna layanan
- Pengguna layanan melunasi pembayaran sesuai pemesanan kepada petugas pembayaran
- Khusus untuk pemesanan Komoditas Peternakan, pengguna layanan diwajibkan menyerahkan uang muka (50%) sebagai jaminan produksi, apabila bibit sudah tersedia (akan diinformasikan kepada pengguna layanan) maka pengguna layanan melakukan pelunasan
- Penanggung jawab dan pelaksana UPBS menyiapkan pesanan benih/bibit sumber Komoditas TanamanPangan/ Hortikultura/ Perkebunan/ Peternakan dari pengguna layanan
- Pengguna layanan dapat mengambil langsung pesanan benih/bibit sumber Komoditas Tanaman Pangan/ Hortikultura/ Perkebunan/ Peternakan atau meminta Petugas UPBS untuk mengirimkan pesanan dengan biaya pengiriman ditanggung oleh pengguna layanan.
Biaya/Tarif :
- Biaya/tarif layanan pengelolaan produk instrument hasil standardisasi pertanian, berupa layanan bantuan benih/bibit sebar Komoditas Tanaman Pangan/ Hortikultura/ Perkebunan/ Peternakan adalah gratis (Rp/0)
- Biaya/tarif benih/bibit UPBS komoditas tanaman pangan/ hortikultura/ perkebunan/ peternakan sesuai ketentuan yang berlaku dalam PP No. 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian;
- Khusus untuk benih sumber yang disalurkan sebagai benih bantuan harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan
- Biaya pengiriman ditanggung oleh pengguna layanan.
Produk Layanan : Benih/bibit komoditas tanaman pangan/hortikultura/ perkebunan/peternakan bersertifikat.
Pengajuan permohonan layanan dapat diakses melalui tautan: https://bsip-sumsel.my.id/mobile/home