Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sumatera Selatan

Thumb

Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian Sumatera Selatan

 

Tugas Pokok: Melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.

Fungsi : 

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana kegiatan dan anggaran penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi.
  2. Pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi kebutuhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi
  3. Pelaksanaan pengujian penerapan standar instrumen pertanian spesifik lokasi
  4. Pelaksanaan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi
  5. Pelaksanaan penyusunan model penerapan dan materi penyuluhan standar instrumen pertanian spesifik lokasi
  6. Pengelolaan produk instrumen hasil standarddisasi pertanian spesifik lokasi
  7. Pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi
  8. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi
  9. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga BPSIP

 

BPSIP Sumatera Selatan bersama 32 BSIP Lainnya berada dibawah koordinasi Balai Besar Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BBPSIP), dalam informasi satuan kerja website BSIP Sumsel ini selain disampaikan Unit Eselon I , Unit Eselon II dari BPSIP Sumsel serta satuan unit kerja dibawah BPSIP Sumsel juga disampaikan informasi Unit Eselon II lingkup Badan Penerapan Standardisasi Instrumen Pertanian (BSIP).