KERJASAMA

Balai Penerapan Standar Instrumen Pertanian (BPSIP) Sumatera Selatan sebagai Lembaga yang melaksanakan penerapan dan diseminasi standar instrumen pertanian spesifik lokasi terbuka untuk melakukan kerjasama dengan berbagai pihak. Melalui stakeholder dan kegiatan yang dilaksanakan dalam Kerjasama, diharapkan dapat menjadi sarana dan upaya BPSIP Sumatera Selatan mempercepat penerapan dan mendiseminasikan standar instrumen pertanian spesifik lokasi.

Jenis Layanan kerjasama BPSIP Sumatera Selatan berupa Layanan Pendampingan Penerapan dan Diseminasi Standar Instrumen Pertanian, Bimbingan Teknis/Pelatihan dan Praktek Kerja Lapang/Magang.

Persyaratan Layanan:

  • Mengisi identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan melalui Google Form
  • Mengisi form permohonan layanan dengan melampirkan KTP/Kartu Anggota dan lainnya yang masih berlaku
  • Mengisi Survei Kepuasan Pelanggan setelah mendapatkan layanan melalui Google Form

 

Prosedur Layanan

  1. Pengguna jasa/calon mitra mengajukan permohonan tertulis berupa surat permohonan kerjasama yang ditujukan kepada Kelapa BPSIP Sumsel
  2. Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan kepada Kelapa BPSIP Sumsel
  3. Kelapa BPSIP Sumsel mendisposisikan surat permohonan kepada Sub Koordinator KSPP untuk menindaklanjuti
  4.  Sub Koordinator KSPP bersama tim kerjasama mendiskusikan proposal kerjasama yang diterima
  5. Petugas layanan menerima, mencatat dan menyampaikan surat permohonan kepada Kelapa BPSIP Sumsel
  6. Bagian kerjasama membuat surat balasan persetujuan kerjasama yang ditanda tangani Kepala Balai
  7. Bagian kerjasama bersama calon mitra membahas kegiatan kerjasama yang akan dilaksanakan
  8. Bagian kerjasama membuat dokumen kerjasama
  9. Bagian kerjasama membahas dokumen kerjasama dengan  calon mitra, jika terjadi kesepakatan dilanjutkan dengan pembuatan perjanjian
  10. Pelaksanaan kegiatan kerjasama
  11. Bagian kerjasama membuat laporan hasil kerjasama