Konsultasi dan Rekomendasi Informasi Standardisasi Pertanian

Persyaratan Layanan:

  • Mengisi identitas sesuai kartu identitas yang dimiliki dan maksud kedatangan melalui Google Form
  • Mengisi form permohonan layanan dengan melampirkan KTP/Kartu Anggota dan lainnya yang masih berlaku
  • Mengisi Survei Kepuasan Pelanggan setelah mendapatkan layanan melalui Google Form

 

Prosedur Layanan

  1. Konsultasi dapat dilakukan dengan datang langsung maupun tidak langsung melalui pengirimina surat/email
  2. Pengguna layanan mengisi buku tamu dan melengkapi data diri seperti KTP/SIM yang masih berlaku melalui google form
  3. Petugas layanan informasi menerima, mencatat dan menyampaikan permohonan kepada pejabat berwenang
  4. Pejabat berwenang mendisposisi permohonan kepada pelaksana layanan (Pejabat fungsional/Tim teknis, dan lain-lain)
  5. Pelaksana layanan melakukan pelayanan konsultasi sesuai permohonan pengguna layanan
  6. Petugas layanan juga dapat langsung menghubungi apabila informasi/rekomendasi belum dimiliki, maka petugas layanan informasi menyiapkan keterangan tertulis yang ditandatangani oleh Subkoordinator KSPP/Ketua kerja diseminasi standar instrumen pertanian
  7. Untuk informasi/data yang dikecualikan, maka Subkoordinator KSPP/Ketua kerja diseminasi standar instrumen pertanian menerbitkan surat penolakan permohonan
  8. Pemohon informasi/rekomendasi mengambil data/informasi/rekomendasi yang telah disiapkan oleh petugas layanan informasi/rekomendasi
  9. Pemohon layanan mengisi form Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)  yang disediakan oleh petugas layanan.

 

Biaya/Tarif :

Pelayanan Konsultasi dan Rekomendasi Informasi Standardisasi Pertanian tidak dipungut biaya/gratis (Rp.0,-)

 

Produk Layanan

Informasi dan rekomendasi bidang pertanian serta jasa rekomendasi standar instrumen pertanian, informasi tercetak dan elektronik.

 

Pengajuan permohonan layanan dapat diakses melalui tautan: https://bsip-sumsel.my.id/mobile/home